Preview
Link Preview
Eddy Leks » Menuju Kepastian Hukum Pembelian Tanah
Hukum agraria tahun 1960, sebagai hukum pertanahan mendasar di Indonesia, telah mengatur mengenai pendaftaran tanah. Pendaftaran hak atas tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah dianggap sebagai bukti yang kuat. Ini berarti bahwa pendaftaran tanah tidak dianggap sebagai bukti mutlak, yang juga berarti, masih dapat dibatalkan.
Hukum agraria tahun 1960, sebagai hukum pertanahan mendasar di Indonesia, telah mengatur mengenai pendaftaran tanah. Pendaftaran hak atas tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah dianggap sebagai bukti yang kuat. Ini berarti bahwa pendaftaran tanah tidak dianggap sebagai bukti mutlak, yang juga berarti, masih dapat dibatalkan.
Issue #2
Author name is not perfect
- Accepted by admin
- Type of issue
- IV page is missing essential content
- Reported
- Jun 19, 2017